Kehidupan perkawinan harus tekun, karena kalau tidak kasih tidak bisa maju. Ketekunan dalam kasih, dalam masa-masa baik maupun dalam masa-masa sulit. Tetapi kasih bertekun, maju, selalu berusaha menyelesaikan berbagai hal, menyelamatkan keluarga. (PAUS FRANSISKUS, Homili, 2 Juni 2014)

Komisi Keluarga Kevikepan Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menyelenggarakan rekoleksi, kali ini dengan tema 7 Aturan Emas.  Rekoleksi di hadiri TPKP se-Kevikepan DIY sebanyak 53 orang serta dihadiri PH Komisi Keluarga Kevikepan DIY.

Rekoleksi sendiri dilaksanakan pada hari Minggu, 24 November 2019 bertempat di ruang Kencana  Kantor Perwakilan BKKBN DIY. Sebagai pembicara dan pemberi materi adalah pasutri Edy-Indi dan Supomo-Anna.

Berikut 7 aturan emas dalam perkawinan :

1. Dasar yang kokoh.

2. Membangun komunikasi yang baik.

3. Cinta dalam Tindakan

4. Conflict Resolution

5. Kekuatan pengampunan

6. Orang tua dan mertua

7. Seksualitas yang baik

Leave a Reply